TUGAS- 5 B HASIL REVIEW
Nama : Nelisa Faradiba
NIM : 2311061028
Prodi : Pendidikan Guru Pendidikan Anak Usia Dini
5.5 Faraidh
Satu hal yang dirinci Allah dalam Al-Qur'an adalah soal warisan. Permasalahan yang disebutkan dalam hadis tersebut adalah permasalahan “yang pertama kali hilang dari ilmu ummat”. Allah menetapkan harta waris yang sempurna melalui hukum pembagian, pembagian dan syarat waris, termasuk tiga ayat yang sangat jelas (Q.S. Al-Baqarah, 02: 240)
وَالَّذِيْنَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُوْنَ اَزْوَاجًاۖ وَّصِيَّةً لِّاَزْوَاجِهِمْ مَّتَاعًا اِلَى الْحَوْلِ غَيْرَ اِخْرَاجٍ ۚ فَاِنْ خَرَجْنَ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيْ مَا فَعَلْنَ فِيْٓ اَنْفُسِهِنَّ مِنْ مَّعْرُوْفٍۗ وَاللّٰهُ عَزِيْزٌحَكِيْمٌ 240.
(Dan orang-orang yang akan mati di antara kamu dan meninggalkan istri-istri, hendaklah membuat wasiat untuk istri-istrinya, (yaitu) nafkah sampai setahun tanpa mengeluarkannya (dari rumah). Tetapi jika mereka keluar (sendiri), maka tidak ada dosa bagimu (mengenai apa) yang mereka lakukan terhadap diri mereka sendiri dalam hal-hal yang baik. Allah Mahaperkasa, Mahabijaksana.)
Apalagi jika bicara soal warisan, Allah menjelaskannya dengan sangat rinci dalam beberapa ayat Al-Qur'an. Banyak orang yang tidak beriman terhadap aturan dan ketetapan Allah SWT telah menolak keadilan Allah dalam pewarisan dengan beberapa tuntutan yang jelas. Banyak contoh di bidang orang yang mengabaikan aturan Tuhan dan kemudian lebih mengutamakan hawa nafsu, yang kemudian merusak hubungan mereka. Yang lebih parah lagi adalah permusuhan antara orang-orang yang sesat terhadap aturan-aturan Allah.
Beberapa hal praktis tentang hukum waris, di antaranya diuraikan di bawah ini (disarikan dari buku Ilmu Faraidh, susunan Muhammad bin Ibrahim bin Abdullah Attuwaijri.)
- Yang disebut warisan (harta waris) adalah semua yang ditinggalkan oleh seseorang yang mati, termasuk hutangnnya. Semua warisan tersebut menjadi hak dan bagian ahli waris dengan berbagai persyaratan dan ketentuan syar’i yang telah ditetapkan oleh Allah swt.
- Yang harus dikeluarkan dari harta peninggalan adalah biaya pengurusan mayat, hutang (kepada Allah swt: zakat, kafarat; kepada manusia), pelaksanaan wasiat, dan pembagian warisan.
- Rukun waris: yang mewariskan (yang meninggal), ahli waris, dan harta yang diwariskan.
- Sebab-sebab seseorang mendapatkan hak waris: pernikahan yang sah, keturunan (nasab: kedua orang tua, anak, saudara, paman --serta anak-anaknya), dan perwalian (jika ada ashobah dan tidak ada ashhabul furudh).
- Yang menghalangi seseorang mendapatkan hak waris: budak, pembunuh (tanpa alasan yang syar’i), dan berbeda agama.
- Bagian warisan: bagian yang telah ditetapkan (fardhu, ketentuan: setengah, seperempat, seperdelapan, dua pertiga, sepertiga, dan seperenam) dan ta’shib (bagian yang tidak ditetapkan).
- Ahli waris lelaki: putra; anak putra (cucu dan seterusnya); ayah dan kakek dari orang tua lelaki; saudara sekandung; saudara seayah; dan saudara sibu (atau anak- anaknya) dari anak lelaki; suami; paman dan di atasnya; paman seayam dan di atasnya; putra paman kandung serta putra paman seayah dan anak laki-laki mereka; orang yang memerdekakan; kerabat laki-laki (dzawil arham: saudara ibu atau paman dari ibu, putra saudara seibu, paman seibu, dan putra paman seibu).
- Ahli waris perempuan: putri, putri anak laki-laki (cucu) dan seterusnya dari anaka laki-laki; ibu; nenek (ibunya ayah) dan di atasnya dari ibu; neneknya ibu; saudari kandung; saudara satu ayah; saudari satu ibu; istri; dan wanita yang memerdekakan budak.
5.6 Manusia Mahluk Siasah
Siasah yang kini diterjemahkan dengan pengertian politik memiliki arti yang sangat sempit. Siasah diatur juga dalam Dinul Islam. Sejumlah konsep dasar siasah ditentukan Allah di dalam Al-Quran. Contoh-contoh langsung dalam perilaku bersiasah ditampilkan pula oleh Rasulullah selama menjalankan posisinya sebagai Rasul, pemimpin negara, bapak, orang tua, warga masyarakat, dan khalifah Allah di Bumi.
Jika kita mempertanyakan gaya politik yang saat ini muncul di kalangan kepala negara, anggota dewan, senator, anggota partai, mahasiswa, dan masyarakat umum, kita dapat menemukan petunjuk tentang gaya politik mereka. Nampaknya meski sebagian besar mengaku beragama Islam, namun banyak di antara mereka yang tidak peduli dengan perilaku politik Islam. Di antara bukti-bukti yang dapat digolongkan sebagai perilaku yang menyimpang dari nilai-nilai Islam adalah berbicara dengan lawan bicara, menyikapi perbedaan pendapat, mengambil keputusan, mengangkat pemimpin dan masih banyak lagi perilaku kurang terpuji lainnya. Segala bidang kehidupan harus dicermati agar dapat memberi manfaat dan memenuhi nilai-nilai Islam. Salah besar jika umat membiarkan hal-hal berkembang saat ini tanpa menyentuhnya dengan nilai-nilai Islam. Dunia media massa (surat kabar, majalah, radio, televisi, internet, media sosial, bisnis online, pembelajaran online, bahkan startup dan game) harus diresapi oleh ummat agar ide-ide keislaman dapat menambah warna bidang ini. Umat Islam tidak bisa berdiam diri dan membiarkan orang mendominasi segala urusan duniawi yang tidak memperjuangkan kebaikan masyarakat. Jelas terlihat bahwa media massa telah menjadi alat untuk memenuhi berbagai kebutuhan sosial dan politik masyarakat.
Oleh karena itu, ilmu komunikasi yang berjalan beriringan dengan teknologi komunikasi massa seperti sistem penerbitan, penyiaran, informasi, periklanan, penyiaran bahkan hiburan dengan berbagai trik dan upayanya untuk mengalahkan pesaing menjadi bahasa utama saat ini. Media massa sebagai media utama yang didukung oleh teknologi komunikasi komputer, ponsel pintar, dan jaringan internet telah menjadi alat transportasi yang sangat mumpuni bagi masyarakat untuk menyikapi berbagai topik baik dan buruk! Manajer TI kapitalis telah menjadi CEO yang mengendalikan hampir seluruh perilaku dan keinginan manusia saat ini. Untuk memanfaatkan kondisi informasi keberhasilan di pasar bebas saat ini, diperlukan metode dan sistem perilaku baru, yang terkait dengan standar sistem teknis inovatif.
5.7 Hubungan Horizontal Manusia-Alam
Banyak sekali ayat Al-Quran yang mengingatkan manusia untuk memperhatikan alam.
Oleh karena itu, masyarakat harus bijak terhadap alam yang merupakan bagian dari dirinya.
Jika tindakan khalifah tidak membuahkan hasil, berbagai kerusakan lingkungan akan terus terjadi.
Perusakan alam berarti kehancuran manusia itu sendiri. Namun saat ini hal tersebut dapat dilakukan hanya dalam waktu 15-30 menit.
Hanya manusia yang melakukan hal itu.
Kerusakan lingkungan selalu terjadi hanya jika dampaknya dianggap sangat mengancam.
Sejak Perang Salib yang menghancurkan peradaban masyarakat Muslim, umat Islam dalam banyak hal telah berkurang kemampuannya dalam melihat alam. Tidak banyak penemuan baru yang dihasilkan dari hasil penelitian ummat Islam saat ini.
Ilmu kedokteran, ilmu fisika, ilmu biologi, ilmu kimia, matematika, teknologi, dan berbagai kajian keilmuan lain adalah hasil usaha manusia menyikapi alam. Seharusnya, mereka yang amat dekat dengan alam, mengkaji alam secara mendalam, akan semakin dekat kepada kesadaran tentang keberadaan Yang Maha Pencipta. Allah telah mengungkap kemahakuasaanNya melalui perumpamaan maupun bahan kajian yang nyata.
Sejak awal Nabi Adam “mengalahkan” malaikat dan setan dengan mengecek nama-nama semua benda alam. Bahkan menjadi tonggak penting dalam perkembangan ilmu pengetahuan yang maju.
Allah menganugerahkan ilmu kepada manusia pertama yang diciptakan-Nya tentang berbagai nama alam. Bagi Nabi Muhammad, sejak awal turunnya wahyu pertama, Allah memaksa Muhammad untuk melakukan iqra, membaca, mempelajari apa yang menjadi bagian dirinya, lingkungannya. Objek Iqra yang paling awal adalah yang paling dekat dengan manusia.
Komentar
Posting Komentar